PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 27
BAB 7 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Auditor dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan pengawasan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Auditi yang tidak memberikan akses data dan informasi serta tidak melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
