PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK KERJA SAMA
(1) BentukKerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memuat hak, kewajiban, tahapan, kegiatan, dan materi muatan lain yang disepakati dalam pelaksanaan Kerja Sama utama. (2) BentukKerja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Kerja Sama atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
