PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK KERJA SAMA
(1) Bentuk Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat pokok pikiran yang disepakati untuk dikerjasamakan. (2) BentukKerja Sama utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
