PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 8
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK KERJA SAMA
(1) BentukKerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditindaklanjuti dengan Kerja Sama teknis. (2) BentukKerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf b dapat dilakukan tanpa didahului dengan Kerja Sama utama.
