PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 31
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Perumusan Naskah Kerja Sama harus memperhatikan: a. program Kementerian; b. pelindungan terhadap sumber daya alam,pengetahuan, seni dan budaya; c. perjanjian alih material; d. kekayaan intelektual; e. alih pengetahuan dan teknologi; f. pengembangan kelembagaan; dan g. pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
