Pasal 30
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Pengusul menyampaikan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderalmenyampaikan rancangan Naskah Kerja Sama kepada kepala biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri untuk dilakukan telaahan yang meliputi:
a. kemanfaatan dan relevansi;
b. konsistensi dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. materi Kerja Sama. (3) Kepala biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri melakukan pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama dengan mengikutsertakan:
a. pengusul;
b. kementerian/lembaga dalam dan/atau luar negeri;
c. organisasi internasional;
d. lembaga nonpemerintah luar negeri; dan/atau
e. lembaga pendidikan negara asing. (4) Naskah Kerja Sama yang telah dirumuskan oleh biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
