PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 32
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Naskah Kerja Sama ditandatangani oleh para pihak setelah dibubuhkan paraf persetujuan oleh pejabat yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
