PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
KerjaSama diselenggarakan dengan prinsip: a. kesetaraan; b. saling menghormati; dan c. memberikan manfaat dan menguntungkan.
