PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kerja Sama diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan: a. pembangunan nasional; b. pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau c. jejaring.
