PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kerja Sama adalah kesepakatan bersama antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu.
- Naskah Kerja Sama adalah dokumen yang memuat pokok pikiran atau teknis pelaksanaan Kerja Sama yang diperjanjikan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
