PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 12
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Kerja Sama diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan b. penyusunan; c. penandatanganan; d. pelaksanaaan, pemantauan, dan evaluasi; e. pelaporan.
