PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 13
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Perencanaan Kerja Sama dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2).
