Pasal 11
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Kerja Sama dalam bentuk Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. Sekretaris Jenderal; c. Direktur Jenderal; d. Kepala Badan; e. Inspektur Jenderal; atau f. Rektor atau Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri. (2) Kerja Sama dalam bentuk Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Badan; d. Inspektur Jenderal; e. Rektor atau Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri; f. Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Direktur pada unit eselon I; g. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
h. Dekan, Direktur, atau Ketua Program Studi pada perguruan tinggi keagamaan negeri; i. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; j. Kepala Unit Pelaksana Teknis; atau k. Kepala Madrasah Negeri atau kepala satuan pendidikan keagamaan negeri.
