PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 10
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus memenuhi ketentuan: a. bukan organisasi kemasyarakatan yang terlarang; b. berbadan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau memiliki surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. memiliki sumber pendanaan yang sah.
