PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 7
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang. (2) Universitas berkedudukan di Malang Raya, Provinsi Jawa Timur, INDONESIA. (3) Perguruan tinggi berdiri pada tanggal 28 Oktober 1961 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 1961 tentang Pendirian Fakultas Tarbiyah Cabang Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. (4) Tanggal 28 Oktober 1961 ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahir perguruan tinggi.
Ketentuan Pasal 16 dihapus.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
