PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 18
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pembelajaran.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
