Pasal 29
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. menyiapkan RIP Universitas; b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswa-an, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. melaksanakan fungsi manajemen Universitas; f. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. menganugerahkan gelar Doktor kehormatan dan Profesor luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dapat membentuk Pusat sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
