PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 30
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 4 (empat) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. akademik; b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; c. kemahasiswaan; dan d. kerja sama dan pengembangan lembaga.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
