PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 6
Strategi Universitas menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi secara integratif yang berkualitas.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
