PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 5
Tujuan Universitas: a. memberikan akses pendidikan tinggi keagamaan yang lebih luas kepada masyarakat; dan b. menyediakan sumber daya manusia terdidik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
