PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 4
Universitas mempunyai misi: a. mencetak sarjana yang berkarakter ulul albab; dan b. menghasilkan sains, teknologi, seni yang relevan dan budaya saing tinggi.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
