PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 3
Universitas mempunyai visi terwujudnya pendidikan tinggi integratif dalam memadukan sains dan Islam yang bereputasi internasional.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
