PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 42
(1) Perangkat Rektor terdiri dari pelaksana: a. akademik; b. administrasi; dan c. pelayanan umum. (2) Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, dan UPT. (3) Pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari biro, bagian, dan subbagian.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
