Pasal 39
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh seorang Sekretaris. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (6) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (7) Satuan Pengawasan Internal bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
