PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 37
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor;
b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan atau masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Universitas atau RBA dalam bidang akademik; dan f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Program Studi.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
