Pasal 48
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakil Direktur. (3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Direktur bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Direktur bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(5) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan. (6) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (7) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (8) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
- Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:
