Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Pemrakarsa dapat membentuk Tim dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Menteri. (3) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan akademisi yang menguasai substansi yang berkaitan dengan materi rancangan Peraturan Menteri. (4) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I. (5) Teknik penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
