PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Menteri disiapkan oleh Pemrakarsa sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada kepada
Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan KLN. (3) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai penjelasan mengenai dasar pertimbangan atau alasan perubahan, pokok materi yang diatur, dan soft copy rancangan Peraturan Menteri.
