PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Kepala Biro Hukum dan KLN melakukan telaahan terhadap rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Telaahan terhadap rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sinkronisasi, pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan gagasan; dan b. penyesuaian sistematika dan teknik perancangan. (3) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Hukum dan KLN mengadakan rapat pembahasan dan/atau koordinasi dengan unit kerja eselon I Pemrakarsa, unit kerja eselon I terkait dan instansi terkait lainnya di luar Kementerian Agama.
