Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Kepala Biro Hukum dan KLN menyampaikan rancangan Peraturan Menteri hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada pejabat eselon I dan/atau eselon II pemrakarsa untuk memperoleh paraf pada kotak persetujuan dari setiap lembar rancangan Peraturan Menteri. (2) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri telah memperoleh paraf persetujuan dari pejabat eselon I dan/atau eselon II Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Hukum dan KLN membubuhkan paraf pada kotak persetujuan dari setiap lembar rancangan Peraturan Menteri dan pada sebelah kiri nama jabatan Menteri.
(3) Dalam hal Kepala Biro Hukum dan KLN telah memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro Hukum dan KLN menyampaikan rancangan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal memberikan paraf pada kotak persetujuan dari setiap lembar rancangan Peraturan Menteri dan pada sebelah kanan nama jabatan Menteri. (5) Kepala Biro Hukum dan KLN menyiapkan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri dengan melampirkan 3 (tiga) naskah asli rancangan Peraturan Menteri yang telah dibubuhi paraf Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan KLN.
