PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN
Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diketik di atas kertas berlogo Burung Garuda Emas; b. bentuk menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. standar pengetikan Peraturan Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
- kertas ukuran F4 dengan berat 80 gram;
- paper size dengan custome size (21 cm x 33 cm);
- line spasing 1,5 spasi, dengan spasi before dan after 0 pt;
- marjin dengan batas atas (Top Margin) 8 cm (untuk halaman pertama), 3 cm (untuk halaman kedua dan seterusnya), batas bawah (Bottom Margin) 2,5 cm, batas kiri (Left Margin) 2,5 cm, batas kanan (Right Margin) 2,5 cm;
- pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya dicantumkan di bagian atas tengah dengan
didahului dan diakhiri tanda baca (-) serta diberi jarak 1 (satu) apasi; 6. jenis huruf Bookman Old Style; 7. ukuran huruf 12; dan 8. lampiran Peraturan Menteri yang berbentuk tabel/gambar/peta dibuat berupa image atau PDF.
