PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 14
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Menteri untuk memperoleh penetapan Menteri. (2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
