PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN
Rancangan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan dan ditandatangai oleh Menteri, melalui tata usaha Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri untuk diberi nomor.
