PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 16
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan KLN menyampaikan Peraturan Menteri yang telah diberi nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Penyampaian Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan 2 (dua) naskah dan 1 (satu) soft copy. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
