PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 17
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Kepala Biro Hukum dan KLN mendokumentasikan naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan. (2) Kepala Biro Hukum dan KLN membuat salinan naskah asli Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan pada pejabat eselon I dan II pemrakarsa serta unit kerja terkait.
