PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pemrakarsa dapat mengusulkan rancangan Peraturan Menteri diluar P3M. (2) Pengajuan usul rancangan Peraturan Menteri diluar P3M disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal.
