PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pemrakarsa mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri. (2) Usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. daftar usulan judul; b. latar belakang; c. tujuan; d. sasaran; dan e. pokok materi muatan rancangan Peraturan Menteri.
