PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan, dan kebutuhan sesuai dengan kewenangan Menteri.
