PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Menteri (P3M). (2) P3M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemrakarsa dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan KLN. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan paling lambat pada bulan Oktober.
