PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembentukan Peraturan Menteri dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. pengundangan.
