Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Pemberian TPG bagi GBPASN dihentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru; d. mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional Guru ke jabatan lain; e. melalaikan kewajiban sebagai Guru pada Kementerian yang dinyatakan oleh kepala sekolah/kepala Madrasah dan/atau pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; h. dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. tidak memenuhi beban kerja; dan j. melanggar kode etik Guru.
