PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Penghentian pemberian TPG bagi GBPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
