PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 9
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) Organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum dapat membentuk LPDP. (2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perkumpulan atau yayasan. (3) Pembentukan LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jika memenuhi persyaratan: a. keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum; c. rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; dan d. rekomendasi dari PHDI pusat.
