PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 8
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) LPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat membentuk 1 (satu) LPDP perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pembentukan LPDP perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan PHDI provinsi atau PHDI kabupaten/kota. (3) LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu LPDP dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya. (4) Pengurus LPDP perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Bendahara. (5) LPDP Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPDP.
