PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 7
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) Pengurus LPDP paling sedikit terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Bendahara. (2) Pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus PHDI pusat. (3) Pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PHDI pusat. (4) Masa bakti pengurus LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa bakti.
