Pasal 6
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) LPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya secara nasional. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPDP menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; dan c. pelaporan pengelolaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPDP dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
