PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 5
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) LPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berkedudukan di ibu kota negara. (2) LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
