PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 10
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mengajukan permohonan pembentukan LPDP secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama badan hukum; c. fotokopi rekening bank atas nama badan hukum; d. rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Punia dan dana keagamaan Hindu lainnya; dan e. asli surat rekomendasi dari PHDI pusat.
