PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 11
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum untuk melengkapi dokumen. (3) Dalam hal pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum tidak melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pembentukan LPDP dianggap ditarik kembali.
