PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA PUNIA
Pasal 12
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA PUNIA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dokumen permohonan pembentukan LPDP dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDP yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan; atau b. ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDP yang disampaikan, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pembentukan LPDP.
